PEMBAHASAN
A.
Proses pewahyuan
al-qur`an
Al-qur`an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat jibril selama
22 tahun 2 bulan 22 hari. Dalam proses pewahyuannya terdapat beberapa cara
diantaranya:
1.
Malaikat jibril memasukkan wahyu kedalam hati
nabi, dalam hal ini nabi tidak melihat sesuatu apapun hanya merasa bahwa wahyu
itu sudah berada didalam qalbunya.
2.
Malaikat menampakkan dirinya kepada nabi
menjadi seseorang lelaki yang mengucapkan kata-kata kepadanya sehingga nabi
mengetahui dan dapat menghafal kata-kata itu.
3.
Wahyu datang kepada nabi seperti gemerincingnya
lonceng. Cara ini dirasakan paling berat bagi nabi. Kadang pada keningnya
berkeringat, meskipun turunya wahyu pada musim dingin. Kadang unta baginda nabi
terpaksa berhenti dan duduk karena merasa berat bila wahyu turun ketika nabi
sedang mengendarai onta.
4.
Malaikat menampakkan dirinya pada nabi, tidak
berupa seorang laki-laki tetapi benar-benar sebagaimana rupa aslinya.[2]
-
Ayat-ayat al-qur`an diturunkan dengan 2 fase:
1.
Fase makkah (kurang lebih 12 tahun 2 bulan 22
hari)
Ayat-ayat yang diturunkan di,makkah pada umumnya pendek-pendek dan
berisikan soal keimanan dan pendidikan moral.
2.
Fase madinah (kurang lebih 10 tahun)
Ayat-ayat yang dimadinah pada umumnya panjang-panjang dan berisikan
hukum-hukum dan tata urusan kemasyarakatan.[3]
Hikmah diturunkannya Al-qur`an secara bertahap
1.
Untuk memberikan pemahaman bahwa setiap ayat
al-qur`an tidak hampa sosial. Pewahyuannya sangat bergantung pada lingkup dan
persoalan-persoalan kemasyarakatan. Dari aspek ini, sebagian ayat al-qur`an
merupakan jawaban terhadap berbagai persoalan sosial yang melanda kehidupan
manusia[4]
2.
Agar memungkinkan bagi untuk menghafalkannya,
memahaminya dan menyampaikannya kepada masyarakat banyak sebelum datang ayat
berikutnya sebagaimana firman Allah surat Al-Isra` ayat 106 dan surat al-furqan
ayat 32.[5]
B.
Fungsi Al Qur'an
dari sudut isi atau
subtansinya fungsi al-qur`an bisa dilihat dari nama-namanya:
1.
AL-HUDA (petunjuk)
Ada tiga k.ategori posisi al-qur`an sebagai petunjuk
A petunjuk manusia secara umum seperti dalam surat al-baqoroh ayat
185
B petunjuk bagi orang-orang bertaqwa sepertio dalam surat al
baqoroh ayat2 dan surat ali imron ayat 138
C petunjuk dan penawaran bagi orang-orang yang beriman seperti dalam
surat al fusilat ayat 44
2.
AL-FURQAN ( pemisah atau pembeda )
Dalam al qur’an dikatakan bahwa ia adalah ugeran untuk membedakan
dan memisahkan antara yang haq dan yang batil / antara yang benar dan yang
salah. Allah berfirman dalam surat al baqoroh ayat 185, yang artinya ‘’ bulan
bulan ramadhan adalah bulan diturunkannya al quran yang berfungsi sebagai
petunjukn bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda antara yang haq dan yang batil
3.
AS-SYIFA ( obat )
Dalam al quran dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai obat bagi
penyakit-penyakit yang ada dalam dada ( psikologis ), allah berfirman dalam
surat yunus ayat 57, yang artinya ‘’ wahai manusia,sesungguhnya telah datang
kepadamu pelajaran dari tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang
berada dalam dada.
4.
AL-MAU`IDHOH ( nasihat )
Dalam al quran dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai nasihat bagi
orang-orang bertaqwa.
Ada beberapa tujuan diturunkannya Al Qur’an.
1. Sebagai bukti berasal dari Allah SWT
واذالم تاءتهم
باية قا لوا لو لااجتبيتها قل انما اتبع ما يوحي الي من ربي هذا بصائر من ربكم و
هدي و رحمة لقوم يؤمنون Artinya :“Dan apabila
engkau tidak mendatangkan satu ayat (Al Qur-an) kepada mereka, mereka berkata,
“Mengapa tidak engkau buat sendiri ayat itu?” Katakanlah,”Sesungguhnya aku
hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dari Tuhanku. Inilah (Al Qur-an)
adalah bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk dan rahmat bagi kaumyang
beriman”. (QS. Al A’raf: 203). Orang kafir beranggapan bahwa Al Qur-an itu
adalah karangan Nabi Muhammad saw, sehingga apabila wahyu tidak turun, maka
mereka meminta kepada beliau untuk mengarang ayat. Tentu saja hal ini merupakan
ejekan mereka kepada Nabi Muhammad.
2. Sebagai pembenar kitab-kitab suci sebelumnya, yakni Taurat,
Zabur, dan Injil. والذي اوحينا اليك من الكتاب هو الحق مصدق لما
بين يديه ان الله بعباده لخبير بصير Artinya
: “Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) adalah Al-Kitab (Al
Qur’an) itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya,sesungguhnya
Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Melihat(keadaan) hamba-hamb- Nya” (QS.
Fathir: 31)
3. Sebagai pelajaran dan penerangan.
وما علمناه الشعروماينبغي له ان هو الاذكر وقران مبين Artinya :“Dan kami tidak mengajarkan
syair kepadanya(Muhammad)dan brsyair itu tidaklah layak baginya.Al Quran itu
tidak lain adalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan.” (QS. Yaa
Siin: 69)
4. Sebagai pembimbing yang lurus.
قيما الحمد الله
الذي انزل علي عبده الكتاب ولم يجعل له عوجا Artinya: “Segala
puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Quran dan Dia tidak
mengadakan penyimpangan di dalamnya, melainkan sebagai bimbingan yang lurus.”
(QS. Al-Kahfi: 1-2)
5. Sebagai pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi yang
meyakininya هذا بصائر للنا س وهدي ورحمة لقوم يوقنون Artinya:“Al-Quran ini adalah
pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakininya.” (QS.
Al Jatsiyah: 20)
6. Sebagai pengajaran.(peringatan) وماهوالاذكرللعالمين
Artinya:“Dan
tiadalah ia (Al Qur-an), melainkan pengajaran(peringatan) untuk semesta alam.” (QS.
AI Qalam: 52)
7. Sebagai petunjuk dan kabar gembira.
ونزلنا عليك الكناب تبيانا
لكل شيئ وهدي ورحمة وبشر للمسلمين
Artinya:“Kami
turunkan kepadamu Kitab (Al Qur-an) yang menjelaskan segala sesuatu, petunjuk,
rahmat dan kabar gembira bagi orang- orang muslim.” (QS. An Nahl: 89)
8. Sebagai obat penyakit jiwa
يا ايها الناس قد جاتكم موئظة مر ربكم
وشفاءلما في الصدور وهدي ورحمة للمؤمنين Artinya:“Hai
sekalian manusia, sungguh telah datang kepada kamu pengajaran dari Tuhanmu (Al
Qur-an), penyembuh penyakit-penyakit dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi
orang-orang yang beriman”. (QS. 10/Yunus: 57)
Fungsi lain Al-Quran yang tidak kalah penting, adalah sebagai bukti
kebenaran Nabi Muhammad saw., dan bukti bahwa semua ayatnya benar-benar dari
Allah SWT. Sebagai bukti kedua fungsinya yang
terakhir paling tidak ada dua aspek dalam Al-Quran itu sendiri: 1)
Isi/kandungannya yang sangat lengkap dan sempurna; 2) Keindahan bahasanya dan
ketelitian redaksinya; 3) Kebenaran beritaberita gaibnya; dan 4)
Isyarat-isyarat ilmiahnya.
C.AL-QUR`AN SEBAGAI SUMBER HUKUM UTAMA
Al-qur`an yang mulia, adalah sumber pertama syariat Islam. Semua
perintah dan larangan dalam al-qur`an (tugas-tugas syariat) wajib dihormati
diterapkan dan diamalkan sesuai dengan tuntunannya. Berdasarkan firman Allah
dalam surat Al-Maidah ayat 6 dan surat An-Nisa` ayat 59.[6]
Al-Qur’an adalah sumber pertama yang orisinil
bagi syari’at Islam. Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang benar dan kekal
selamanya. Kesemua ayat Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, tetapi diturunkan
secara berangsur-angsur, terbagi-bagi sesuai dengan kenyataan dan kesesuaian,
untuk menerapkan hukum-hukumnya dan sebagai pendukung nabi dalam menegakkan
risalahnya serta mampu menjawab kejadian yang ditemukan ketika berdakwah. Allah
SWT menjawab persoalan yang terjadi dari beberapa kejadian,
pertanyaan-pertanyaan, penafsiran, yang dihadapi umat Islam atau non Islam.
Hukum-hukum dalam Al-Qur’an sangat beragam. Tidak hanya mencakup hubungan sosial
antar masyarakat, tetapi juga mencakup hukum-hukum khusus tentang aqidah Islam,
etika dan ibadah seorang mukmin menjadi sempurna.
Macam-macam hukum Al-Qur’an
a.
Hukum-Hukum Aqidah
Yaitu hukum yang
berhubungan dengan sesuatu yang harus diyakini oleh manusia tentang Allah SWT,
malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasulnya, serta hari kiamat.
b.
Hukum-Hukum Etika
Yaitu hukum yang
berhubungan dengan sesuatu keutamaan yang digunakan oleh manusia untuk
menghiasi dirinya seperti kejujuran dan kedermawanan serta menghilangkan
sifat-sifat yang jelek pada dirinya, seperti dusta dan bakhil.
Hukum-hukum tersebut
c.
Hukum-Hukum Amaliyah
Yaitu hukum-hukum
yang berhubungan dengan manusia dalam bentuk ucapan, pekerjaan, kontrak, dan
beberapa usaha. Hukum ini berisi dua macam :
1.
Hukum-hukum ibadah, seperti sholat, zakat,
puasa, haji, dan lain-lain dari bentuk-bentuk ibadah yang bertujuan untuk
mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.
Hukum-hukum muamalat, seperti kontrak, kerja,
hukuman, pidana, dan lainnya, yang berkaitan dengan aturan hubungan manusia
satu dengan yang lain.
Penjelasan Al-Qur’an
terhadap hukum-hukum tersebut ada kalanya berbentuk rincian sistematis.
Hukum-hukum tersebut mengandung makna pengabdian dan berpegang teguh terhadap
apa yang terdapat dalam syari’at. Akal tidak mampu mengetahui hukum tersebut
secara keseluruhan. Hukum-hukum tersebut tidak dapat diubah dan dikembangkan
karena kebutuhan urusan manusia.
Syari’at Islam bersifat
abadi dan relevan dengan tajdid-Nya dalam setiap waktu dan tempat. Dalam hukum
yang bersifat konstitusional, Allah SWT membuat dasar hukum yang Islami, yaitu
keadilan, musyawarah dan persamaan. Dalam hubungan internasional, Allah SWT
telah menjelaskan dasar-dasar komunikasi antara orang Islam dengan non-Islam
melalui jalan damai bukan berperang, berdasarkan firman Allah (Q.S. Al Baqarah
: 208) dan (Q.S. Al Anfal : 61). Dan dalam aturan perdamaian dan peperangan,
Allah SWT telah membuat kaidah dalam (Q.S. Al-Baqarah : 190).
Setelah adanya
kaidah-kaidah tersebut, Allah SWT menyerahkan masalah penerapan dan perincian
bagi cendekiawan ummat melalui kebijakan dan kemampuan koordinasi
pemimpin-pemimpin yang lurus dan mukhlis.
Jelas dari apa yang
telah disebutkan bahwa syari’at Al-Qur’an telah mengatur hubungan manusia dalam
3 arah. Yaitu hubungan dengan tuhannya, dengan dirinya dan dengan
masyarakatnya. Hubungan itu tidak terbatas pada segi aqidah dah ibadat dalam
segi moral dan beberapa keutamaan, tetapi hubungan tersebut juga mencakup semua
sector kehidupan manusia, baik secara khusus maupun umum. Dakwah Al-Qur’an
merupakan seruan yang lengkap untuk semua bangsa di dunia tanpa fanatik
terhadap bangsa dan golongan tertentu, mengistimewakan satu jenis dengan yang
lain atau keluar dari tuntutan rasional ilmu dan hakikat kemaslahatan secara
umum. (Dr. Wahbah Zuhali, Al-Qur’an Paradigma Hukum dan Peradaban, 1995, hal :
27-33)
Syari’at Al-Qur’an :
Keharusan Penerapan
Syari’at Al-Qur’an
dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum merupakan mukjizat agung karena
mengatur dasar-dasar hubungan untuk masyarakat manusia atas dasar yang kuat
dari kebenaran, keadilan, persamaan, kemerdekaan dan kemajuan peradaban,
memerangi keterbelakangan. Asaa musyawarah dijadikan pegangan dalam kepentingan
khusus dan umum, masyarakat, politik dan kenegaraan.
Hukum syari’at
adakalanya bersifat orisinil yaitu hukum yang membentuk aturan syari’at, yang
mengatur kemaslahatan. Hukum-hukum yang seperti ini, peraturannya harus
dilindungi agar tidak dilanggar manusia. Atau berbentuk hukum-hukum pendukung,
untuk melindungi hukum-hukum orisinil itu. (Mustafa Az Zarqa’, Al-Madkhalul
Fiqhi Al-Anam, hal : 310).
Nilai al-Qur’an yang
tinggi berkaitan dengan tugas manusia yang tertulis jelas dalam ayat-ayat
berikut ini, yang memperingatkan kepada perasaan (hati)dan akal, membangun
perasaan, panca indera dan menjelaskan kepada manusia bahwasanya Al-Qur’an
adalah petunjuk kebahagiaan bagi pengikutnya. Cahaya dan rahmat bagi yang
mengamalkannya. Dan penyelamat bagi orang yang berpegang teguh padanya.
Syari’at Al-Qur’an
menjadi istimewa sebab adanya jaminan syari’at Al-Qur’an yang kekal dan mulia.
Berbeda dengan hukum buatan manusia atau syari’at samawi terdahulu yang relevan
untuk waktu tertentu. Keistimewaan yang
lebih penting adalah :
a.
Al-Qur’an bersumber dari Allah SWT
(Q.S. Asy-Syu’ara : 192-195)
(Q.S. Al-Qiyamah : 16-19
b. Syari`at Islam menjadi
paradigma kemanusiaan
(Q.S Al-Baqoroh : 185)
c. Keseimbangan antara
kemaslahatan khusus dan umum.
d. Syariat Al-Qur`an
lengkap, Normal, Teratur, Universal dan kekal.
KESIMPULAN
1.
Proses pewahyuan Al-qur`an menghabiskan waktu
selama 22 tahun 2 bulan 22 hari dan melalui beberapa cara diantaranya, melalui
malaikat Jibril langsung menampakkan wujud aslinya, melalui gemerincing
lonceng, dan malaikat jibril menampakkan diri sebagai seorang laki-laki.
2.
Fungsi-fungsi Al-Qur`an :
a.
Sebagai bukti bahwa al-qur`an berasal dari
Allah SWT bukan dari ucapan atau karangan nabi sendiri.
b.
Sebagai pembenar kitab-kitab suci sebelumnya.
c.
Sebagai pelajaran dan penerangan.
d.
Sebagai pedoman bagi manusia, petunjuk dan
rahmat bagi yang meyakininya.
e.
Sebagai obat penyakit dada/jiwa (psikologis)
3.
Kandungan atau hukum-hukum yang terkandung
dalam al-qur`an:
a.
Hukum-hukum aqidah: hukum yang berhubungan
dengan Allah, kitab, malaikat, rosul, dan hari akhir.
b.
Hukum-hukum etika : hukum yang berhubungan
dengan sesuatu keutamaan yang digunakan oleh manusia untuk menghiasi dirinya
seperti kejujuran, kedermawanan, dan menghilangkan sifat-sifat yang jelek pada
dirinya seperti dusta dan bakhil.
c.
Hukum-hukum Amaliah : hukum yang berhubungan
dengan manusia dalam bentuk ucapan, pekerjaan, kontrak, dan beberapa usaha.
PENUTUP
Demikianlah makalah
yang dapat kami sampaikan, semoga dengan adanya makalah ini bisa membantu
teman-teman dalam mempelajari studi “Metodologi Studi Islam” khususnya pada
tema “ Wahyu Al-qur`an sebagai sumber ajaran Islam “.
Kami tahu segala
kesempurnaan hanya milik Allah semata, maka dari itu apabila ada banyak
kesalahan kami mohon ma`af yang sebesar-besarnya.
Semoga
bermanfa`at………
DAFTAR
PUSTAKA
Syaikh Manna Al-quththah,2006,Pengantar Studi Islam Ilmu Al-qur`an,
, pustaka al-kautsar Jaktim http://id.wikipedia.org/wiki/cara pewahyuan
al-qur`an.
H.ahmad Abd.Majid, 2000, Dirasah Islamiah, Jatim, PT. Garuda
Buana Indah
Dr. Wahbah Zuhali, 1995,Al-Qur’an
Paradigma Hukum dan Peradaban,
Drs. Atang ABD Hakim, MA, 1999, metodologi studi islam,
Bandung, PT. Remaja Rosdakarya
[1]
Syaikh Manna Al-quththah, pengantar studi islam ilmu al-qur`an, pustaka
al-kautsar Jaktim 2006 hal 3.
[3]
H.ahmad Abd.Majid, 2000, dirasah islamiah, Jatim, PT. Garuda Buana Indah hal
37.
[4] Drs.
Atang ABD Hakim, MA, 1999, metodologi studi islam, Bandung, PT. Remaja
Rosdakarya hal 73.
[5] H.
ahmad Abd Madjid, 2000, dirasah islamiah, Jatim, PT. Garuda Buana Indah hal 38.
[6]
Dr. Wahbah Zuhali,
Al-Qur’an Paradigma Hukum dan Peradaban, 1995, hal 6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar