Selamat Datang di blog johnrizka ☞

Senin, 19 Maret 2012



PEMBAHASAN


A.     Proses pewahyuan al-qur`an

Al-qur`an diturunkan kepada Nabi Muhammad  SAW melalui perantara malaikat jibril selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Dalam proses pewahyuannya terdapat beberapa cara diantaranya:
1.      Malaikat jibril memasukkan wahyu kedalam hati nabi, dalam hal ini nabi tidak melihat sesuatu apapun hanya merasa bahwa wahyu itu sudah berada didalam qalbunya.
2.      Malaikat menampakkan dirinya kepada nabi menjadi seseorang lelaki yang mengucapkan kata-kata kepadanya sehingga nabi mengetahui dan dapat menghafal kata-kata itu.
3.      Wahyu datang kepada nabi seperti gemerincingnya lonceng. Cara ini dirasakan paling berat bagi nabi. Kadang pada keningnya berkeringat, meskipun turunya wahyu pada musim dingin. Kadang unta baginda nabi terpaksa berhenti dan duduk karena merasa berat bila wahyu turun ketika nabi sedang mengendarai onta.
4.      Malaikat menampakkan dirinya pada nabi, tidak berupa seorang laki-laki tetapi benar-benar sebagaimana rupa aslinya.[2]

-         Ayat-ayat al-qur`an diturunkan dengan 2 fase:
1.      Fase makkah (kurang lebih 12 tahun 2 bulan 22 hari)
Ayat-ayat yang diturunkan di,makkah pada umumnya pendek-pendek dan berisikan soal keimanan dan pendidikan moral.
2.      Fase madinah (kurang lebih 10 tahun)
Ayat-ayat yang dimadinah pada umumnya panjang-panjang dan berisikan hukum-hukum dan tata urusan kemasyarakatan.[3]


Hikmah diturunkannya Al-qur`an secara bertahap
1.      Untuk memberikan pemahaman bahwa setiap ayat al-qur`an tidak hampa sosial. Pewahyuannya sangat bergantung pada lingkup dan persoalan-persoalan kemasyarakatan. Dari aspek ini, sebagian ayat al-qur`an merupakan jawaban terhadap berbagai persoalan sosial yang melanda kehidupan manusia[4]
2.      Agar memungkinkan bagi untuk menghafalkannya, memahaminya dan menyampaikannya kepada masyarakat banyak sebelum datang ayat berikutnya sebagaimana firman Allah surat Al-Isra` ayat 106 dan surat al-furqan ayat 32.[5]



B.     Fungsi Al Qur'an
dari sudut isi atau subtansinya fungsi al-qur`an bisa dilihat dari nama-namanya:

1.    AL-HUDA (petunjuk)
Ada tiga k.ategori posisi al-qur`an sebagai petunjuk
A petunjuk manusia secara umum seperti dalam surat al-baqoroh ayat 185
B petunjuk bagi orang-orang bertaqwa sepertio dalam surat al baqoroh ayat2 dan surat ali imron ayat 138
C petunjuk dan penawaran bagi orang-orang yang beriman seperti dalam surat al fusilat ayat 44

2.    AL-FURQAN ( pemisah atau pembeda )
Dalam al qur’an dikatakan bahwa ia adalah ugeran untuk membedakan dan memisahkan antara yang haq dan yang batil / antara yang benar dan yang salah. Allah berfirman dalam surat al baqoroh ayat 185, yang artinya ‘’ bulan bulan ramadhan adalah bulan diturunkannya al quran yang berfungsi sebagai petunjukn bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dan yang batil

3.    AS-SYIFA ( obat )
Dalam al quran dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai obat bagi penyakit-penyakit yang ada dalam dada ( psikologis ), allah berfirman dalam surat yunus ayat 57, yang artinya ‘’ wahai manusia,sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit yang berada dalam dada.

4.    AL-MAU`IDHOH ( nasihat )                                                                                     
Dalam al quran dikatakan bahwa ia berfungsi sebagai nasihat bagi orang-orang bertaqwa.
Ada beberapa tujuan diturunkannya Al Qur’an.
1. Sebagai bukti berasal dari Allah SWT                                                                                                                                                                                                                                                      واذالم تاءتهم باية قا لوا لو لااجتبيتها قل انما اتبع ما يوحي الي من ربي هذا بصائر من ربكم و هدي و رحمة لقوم يؤمنون                                                                                                                                                                Artinya :“Dan apabila engkau tidak mendatangkan satu ayat (Al Qur-an) kepada mereka, mereka berkata, “Mengapa tidak engkau buat sendiri ayat itu?” Katakanlah,”Sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dari Tuhanku. Inilah (Al Qur-an) adalah bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk dan rahmat bagi kaumyang beriman”. (QS. Al A’raf: 203). Orang kafir beranggapan bahwa Al Qur-an itu adalah karangan Nabi Muhammad saw, sehingga apabila wahyu tidak turun, maka mereka meminta kepada beliau untuk mengarang ayat. Tentu saja hal ini merupakan ejekan mereka kepada Nabi Muhammad.
2. Sebagai pembenar kitab-kitab suci sebelumnya, yakni Taurat, Zabur, dan Injil.                                                                                                    والذي اوحينا اليك من الكتاب هو الحق مصدق لما بين يديه ان الله بعباده لخبير بصير                                                                                                                                                                                                                       Artinya : “Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) adalah Al-Kitab (Al Qur’an) itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya,sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Melihat(keadaan) hamba-hamb- Nya” (QS. Fathir: 31)
3. Sebagai pelajaran dan penerangan.                                                                                               وما علمناه الشعروماينبغي له ان هو الاذكر وقران مبين                                                                                     Artinya :“Dan kami tidak mengajarkan syair kepadanya(Muhammad)dan brsyair itu tidaklah layak baginya.Al Quran itu tidak lain adalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan.” (QS. Yaa Siin: 69)
4. Sebagai pembimbing yang lurus.                                                                                                   قيما                                                               الحمد الله الذي انزل علي عبده الكتاب ولم يجعل له عوجا       Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya Al-Quran dan Dia tidak mengadakan penyimpangan di dalamnya, melainkan sebagai bimbingan yang lurus.” (QS. Al-Kahfi: 1-2)
5. Sebagai pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi yang meyakininya                                                                                                                               هذا بصائر للنا س وهدي ورحمة لقوم يوقنون                                                                                                                                                                   Artinya:“Al-Quran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakininya.” (QS. Al Jatsiyah: 20)
6. Sebagai pengajaran.(peringatan)                                                                                                                                                                                                                                                وماهوالاذكرللعالمين                                                                                                                                                 Artinya:“Dan tiadalah ia (Al Qur-an), melainkan pengajaran(peringatan) untuk semesta alam.” (QS. AI Qalam: 52)
7. Sebagai petunjuk dan kabar gembira.                                                                                       ونزلنا عليك الكناب تبيانا لكل شيئ وهدي ورحمة وبشر للمسلمين                                                                             Artinya:“Kami turunkan kepadamu Kitab (Al Qur-an) yang menjelaskan segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang- orang muslim.” (QS. An Nahl: 89)
8. Sebagai obat penyakit jiwa                                                                                                                                                              يا ايها الناس قد جاتكم موئظة مر ربكم وشفاءلما في الصدور وهدي ورحمة للمؤمنين  Artinya:“Hai sekalian manusia, sungguh telah datang kepada kamu pengajaran dari Tuhanmu (Al Qur-an), penyembuh penyakit-penyakit dalam dada, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. 10/Yunus: 57)
Fungsi lain Al-Quran yang tidak kalah penting, adalah sebagai bukti kebenaran Nabi Muhammad saw., dan bukti bahwa semua ayatnya benar-benar dari Allah SWT. Sebagai bukti kedua  fungsinya yang terakhir paling tidak ada dua aspek dalam Al-Quran itu sendiri: 1) Isi/kandungannya yang sangat lengkap dan sempurna; 2) Keindahan bahasanya dan ketelitian redaksinya; 3) Kebenaran beritaberita gaibnya; dan 4) Isyarat-isyarat ilmiahnya.   

C.AL-QUR`AN SEBAGAI SUMBER HUKUM UTAMA
Al-qur`an yang mulia, adalah sumber pertama syariat Islam. Semua perintah dan larangan dalam al-qur`an (tugas-tugas syariat) wajib dihormati diterapkan dan diamalkan sesuai dengan tuntunannya. Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 dan surat An-Nisa` ayat 59.[6]
 Al-Qur’an adalah sumber pertama yang orisinil bagi syari’at Islam. Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang benar dan kekal selamanya. Kesemua ayat Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, tetapi diturunkan secara berangsur-angsur, terbagi-bagi sesuai dengan kenyataan dan kesesuaian, untuk menerapkan hukum-hukumnya dan sebagai pendukung nabi dalam menegakkan risalahnya serta mampu menjawab kejadian yang ditemukan ketika berdakwah. Allah SWT menjawab persoalan yang terjadi dari beberapa kejadian, pertanyaan-pertanyaan, penafsiran, yang dihadapi umat Islam atau non Islam. Hukum-hukum dalam Al-Qur’an sangat beragam. Tidak hanya mencakup hubungan sosial antar masyarakat, tetapi juga mencakup hukum-hukum khusus tentang aqidah Islam, etika dan ibadah seorang mukmin menjadi sempurna.
Macam-macam hukum Al-Qur’an
a.    Hukum-Hukum Aqidah
Yaitu hukum yang berhubungan dengan sesuatu yang harus diyakini oleh manusia tentang Allah SWT, malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasulnya, serta hari kiamat.

b.    Hukum-Hukum Etika
Yaitu hukum yang berhubungan dengan sesuatu keutamaan yang digunakan oleh manusia untuk menghiasi dirinya seperti kejujuran dan kedermawanan serta menghilangkan sifat-sifat yang jelek pada dirinya, seperti dusta dan bakhil.
Hukum-hukum tersebut
c.    Hukum-Hukum Amaliyah
Yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan manusia dalam bentuk ucapan, pekerjaan, kontrak, dan beberapa usaha. Hukum ini berisi dua macam :
1.    Hukum-hukum ibadah, seperti sholat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain dari bentuk-bentuk ibadah yang bertujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.    Hukum-hukum muamalat, seperti kontrak, kerja, hukuman, pidana, dan lainnya, yang berkaitan dengan aturan hubungan manusia satu dengan yang lain.

Penjelasan Al-Qur’an terhadap hukum-hukum tersebut ada kalanya berbentuk rincian sistematis. Hukum-hukum tersebut mengandung makna pengabdian dan berpegang teguh terhadap apa yang terdapat dalam syari’at. Akal tidak mampu mengetahui hukum tersebut secara keseluruhan. Hukum-hukum tersebut tidak dapat diubah dan dikembangkan karena kebutuhan urusan manusia.
Syari’at Islam bersifat abadi dan relevan dengan tajdid-Nya dalam setiap waktu dan tempat. Dalam hukum yang bersifat konstitusional, Allah SWT membuat dasar hukum yang Islami, yaitu keadilan, musyawarah dan persamaan. Dalam hubungan internasional, Allah SWT telah menjelaskan dasar-dasar komunikasi antara orang Islam dengan non-Islam melalui jalan damai bukan berperang, berdasarkan firman Allah (Q.S. Al Baqarah : 208) dan (Q.S. Al Anfal : 61). Dan dalam aturan perdamaian dan peperangan, Allah SWT telah membuat kaidah dalam (Q.S. Al-Baqarah : 190).
Setelah adanya kaidah-kaidah tersebut, Allah SWT menyerahkan masalah penerapan dan perincian bagi cendekiawan ummat melalui kebijakan dan kemampuan koordinasi pemimpin-pemimpin yang lurus dan mukhlis.
Jelas dari apa yang telah disebutkan bahwa syari’at Al-Qur’an telah mengatur hubungan manusia dalam 3 arah. Yaitu hubungan dengan tuhannya, dengan dirinya dan dengan masyarakatnya. Hubungan itu tidak terbatas pada segi aqidah dah ibadat dalam segi moral dan beberapa keutamaan, tetapi hubungan tersebut juga mencakup semua sector kehidupan manusia, baik secara khusus maupun umum. Dakwah Al-Qur’an merupakan seruan yang lengkap untuk semua bangsa di dunia tanpa fanatik terhadap bangsa dan golongan tertentu, mengistimewakan satu jenis dengan yang lain atau keluar dari tuntutan rasional ilmu dan hakikat kemaslahatan secara umum. (Dr. Wahbah Zuhali, Al-Qur’an Paradigma Hukum dan Peradaban, 1995, hal : 27-33)
Syari’at Al-Qur’an : Keharusan Penerapan
Syari’at Al-Qur’an dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum merupakan mukjizat agung karena mengatur dasar-dasar hubungan untuk masyarakat manusia atas dasar yang kuat dari kebenaran, keadilan, persamaan, kemerdekaan dan kemajuan peradaban, memerangi keterbelakangan. Asaa musyawarah dijadikan pegangan dalam kepentingan khusus dan umum, masyarakat, politik dan kenegaraan.
Hukum syari’at adakalanya bersifat orisinil yaitu hukum yang membentuk aturan syari’at, yang mengatur kemaslahatan. Hukum-hukum yang seperti ini, peraturannya harus dilindungi agar tidak dilanggar manusia. Atau berbentuk hukum-hukum pendukung, untuk melindungi hukum-hukum orisinil itu. (Mustafa Az Zarqa’, Al-Madkhalul Fiqhi Al-Anam, hal : 310).
Nilai al-Qur’an yang tinggi berkaitan dengan tugas manusia yang tertulis jelas dalam ayat-ayat berikut ini, yang memperingatkan kepada perasaan (hati)dan akal, membangun perasaan, panca indera dan menjelaskan kepada manusia bahwasanya Al-Qur’an adalah petunjuk kebahagiaan bagi pengikutnya. Cahaya dan rahmat bagi yang mengamalkannya. Dan penyelamat bagi orang yang berpegang teguh padanya.
Syari’at Al-Qur’an menjadi istimewa sebab adanya jaminan syari’at Al-Qur’an yang kekal dan mulia. Berbeda dengan hukum buatan manusia atau syari’at samawi terdahulu yang relevan untuk waktu tertentu. Keistimewaan yang  lebih penting adalah :
a.    Al-Qur’an bersumber dari Allah SWT
(Q.S. Asy-Syu’ara : 192-195) (Q.S. Al-Qiyamah : 16-19
b.   Syari`at Islam menjadi paradigma kemanusiaan
      (Q.S Al-Baqoroh : 185)
c.   Keseimbangan antara kemaslahatan khusus dan umum.
d.   Syariat Al-Qur`an lengkap, Normal, Teratur, Universal dan kekal.












KESIMPULAN

1.    Proses pewahyuan Al-qur`an menghabiskan waktu selama 22 tahun 2 bulan 22 hari dan melalui beberapa cara diantaranya, melalui malaikat Jibril langsung menampakkan wujud aslinya, melalui gemerincing lonceng, dan malaikat jibril menampakkan diri sebagai seorang laki-laki.
2.    Fungsi-fungsi Al-Qur`an :
a.    Sebagai bukti bahwa al-qur`an berasal dari Allah SWT bukan dari ucapan atau karangan nabi sendiri.
b.    Sebagai pembenar kitab-kitab suci sebelumnya.
c.    Sebagai pelajaran dan penerangan.
d.    Sebagai pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi yang meyakininya.
e.    Sebagai obat penyakit dada/jiwa (psikologis)
3.    Kandungan atau hukum-hukum yang terkandung dalam al-qur`an:
a.    Hukum-hukum aqidah: hukum yang berhubungan dengan Allah, kitab, malaikat, rosul, dan hari akhir.
b.    Hukum-hukum etika : hukum yang berhubungan dengan sesuatu keutamaan yang digunakan oleh manusia untuk menghiasi dirinya seperti kejujuran, kedermawanan, dan menghilangkan sifat-sifat yang jelek pada dirinya seperti dusta dan bakhil.
c.    Hukum-hukum Amaliah : hukum yang berhubungan dengan manusia dalam bentuk ucapan, pekerjaan, kontrak, dan beberapa usaha.





PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, semoga dengan adanya makalah ini bisa membantu teman-teman dalam mempelajari studi “Metodologi Studi Islam” khususnya pada tema “ Wahyu Al-qur`an sebagai sumber ajaran Islam “.
Kami tahu segala kesempurnaan hanya milik Allah semata, maka dari itu apabila ada banyak kesalahan kami mohon ma`af yang sebesar-besarnya.
Semoga bermanfa`at………






DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Manna Al-quththah,2006,Pengantar Studi Islam Ilmu Al-qur`an, , pustaka al-kautsar Jaktim http://id.wikipedia.org/wiki/cara pewahyuan al-qur`an.
H.ahmad Abd.Majid, 2000, Dirasah Islamiah, Jatim, PT. Garuda Buana Indah   
Dr. Wahbah Zuhali, 1995,Al-Qur’an Paradigma Hukum dan Peradaban,
Drs. Atang ABD Hakim, MA, 1999, metodologi studi islam, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya
                                       



[1] Syaikh Manna Al-quththah, pengantar studi islam ilmu al-qur`an, pustaka al-kautsar Jaktim 2006 hal 3.
[3] H.ahmad Abd.Majid, 2000, dirasah islamiah, Jatim, PT. Garuda Buana Indah hal 37.
[4] Drs. Atang ABD Hakim, MA, 1999, metodologi studi islam, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya hal 73.
[5] H. ahmad Abd Madjid, 2000, dirasah islamiah, Jatim, PT. Garuda Buana Indah hal 38.
[6] Dr. Wahbah Zuhali, Al-Qur’an Paradigma Hukum dan Peradaban, 1995, hal 6.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar